PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYELUNDUPAN MANUSIA (PEOPLE SMUGGLING) DI INDONESIA DITINJAU DARI TEORI PENYERTAAN (DEELNEMING)
Kata Kunci:
Penelitian, deelneming, penyelundupan manusia, kejahatan, KeimigrasianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang tersebut secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku utama penyelundupan manusia. Namun, konsep penyertaan yang mencakup berbagai bentuk keterlibatan seperti menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (medepleger), penganjur (uitlokkers), dan pembantu (medeplichtige), belum secara efektif diterapkan terhadap pihak yang diselundupkan. Padahal, dalam konteks kejahatan penyelundupan manusia, posisi korban seringkali berbeda dengan korban kejahatan pada umumnya, di mana dalam kasus penyelundupan manusia pihak yang diselundupkan secara sukarela dan bahkan membayar sejumlah uang agar dapat di selundupkan ke negara tujuan. Penelitian ini menyoroti potensi keterlibatan pihak yang diselundupkan sebagai pelaku penyertaan, yaitu dalam bentuk menyuruh melakukan (doenpleger), seperti dalam kasus individu yang secara sadar membayar untuk diselundupkan. Implikasi dari analisis ini adalah perlunya mempertimbangkan tanggung jawab pidana bagi pihak yang diselundupkan sebagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana penyelundupan manusia, sehingga mereka juga dapat dikenai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.