ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN UU TPKS DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DI KABUPATEN SUMBA TIMUR

Penulis

  • Nadila Suryani Malo Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Rambu Hada Indah Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Mauren Vinalia Plaikoil Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba

Abstrak

Tindak pidana perkosaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara paksa untuk memenuhi kepentingan
seksual, yang mengakibatkan korban mengalami kekerasan secara fisik, trauma, dan gangguan mental. Di
Kabupaten Sumba Timur, penanganan kasus perkosaan hanya menggunakan Pasal 285 KUHP. Pada tahun
2022 telah disahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun hingga saat
ini, kasus kekerasan seksual seperti perkosaan hanya ditangani menggunakan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa, dalam penanganan kasus perkosaan,
Pihak Kepolisian di Kabupaten Sumba Timur tidak menggunakan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian hukum
normatif-empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan kasus perkosaan hanya
menggunakan pasal 285 KUHP, dan direncanakan kedepannya, bila ada kasus perkosaan yang dilaporkan,
maka pihak Kepolisian akan menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus tersebut apabila memenuhi
unsur-unsur pada pasal yang ada di UU TPKS.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-15

Terbitan

Bagian

Artikel