RATIO LEGIS PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 PASAL 6 ANGKA 1 (a) TENTANG BATAS USIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMA/SMK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)1946

Penulis

  • Marinus Patu Ngunjunau Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Ospensius Kawawu Taranau Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Pajaru Lombu Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba

Abstrak

Ratio Legis Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan   Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia    Penerimaan Peserta Didik Sma/Smk Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.”

Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif artinya   penelitian yang dilakukan  dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun literatur.Ratiolegis Dasar-pertimbangan pemerintah  terbentuknya pasal 6 angka 1 (a) tentang Batasan usia calon peserta didik SMA/SMK.yaitu Kesesuaian  Dengan  Tahap Perkembangan  Psikologis dan Kognitif, Efektifitas Pembelajaran,  Efektifitas Pembelajaran . Dari hasil penelitian yang telah dilakuakan dapat disimpulkan bahwa permendikbud ini justru menguburkan hak-hak mereka yang hendaknya akan melanjutkan pendidikannya di jenjang tersebut. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk diskriminasi dan bentuk ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik di jenjang SMA/SMK yang tidak mencerminkan pasal 28 c ayat 1 UUD 1945 dan  Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 12

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-15

Terbitan

Bagian

Artikel