RATIO LEGIS PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2021 PASAL 6 ANGKA 1 (a) TENTANG BATAS USIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK SMA/SMK DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)1946
Abstrak
Ratio Legis Pembentukan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 6 Angka 1 (A) Tentang Batas Usia Penerimaan Peserta Didik Sma/Smk Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.”
Dalam penelitian ini yang digunakan adalah penelitian hukum normatif artinya penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun literatur.Ratiolegis Dasar-pertimbangan pemerintah terbentuknya pasal 6 angka 1 (a) tentang Batasan usia calon peserta didik SMA/SMK.yaitu Kesesuaian Dengan Tahap Perkembangan Psikologis dan Kognitif, Efektifitas Pembelajaran, Efektifitas Pembelajaran . Dari hasil penelitian yang telah dilakuakan dapat disimpulkan bahwa permendikbud ini justru menguburkan hak-hak mereka yang hendaknya akan melanjutkan pendidikannya di jenjang tersebut. Sehingga hal ini merupakan suatu bentuk diskriminasi dan bentuk ketidakadilan dalam proses penerimaan peserta didik di jenjang SMA/SMK yang tidak mencerminkan pasal 28 c ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 12
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.