EFEKTIVITAS PERAN POLISI LALU LINTAS DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS BERDASARKAN UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (STUDI KASUS KECAMATAN KOTA WAINGAPU)
Abstrak
Efektivitas Peran Polisi Lalu Lintas Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Uu No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(Studi Kasus Kecamatan Kota Waingapu). Polisi lalu lintas pada dasarnya bertanggung jawab untuk memantau, membantu, dan menjaga agar sistem transportasi di jalan raya berjalan lancar dan efektif. Dalam penelitian ini yang digunakan adalah Peneliti dalam melakukan penelitian ini menggunakan gabungan dari dua mali kasus hukum yakni jenis penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) yaitu tahap pertama, kontrak yang berlaku atau kajian mengenai hukum normatif (peraturan perundang-undangan) dan tahap yang kedua, kajian hukum empiris berupa penerapan (implementasi) pada peristiwa hukum in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penelitian hukum ini membutuhkan data sekunder dan data primer. Dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas serta akibat yang timbul dari terjadinya pelanggaran lalu lintas, Sat Lantas Polres Sumba Timur telah melaksanakan berbagai upaya dan kegiatan baik bersifat prevenit, represif guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas yang lebih mantap. Namun demikian, pelanggaran lalu lintas seringkali terjadi dan tentunya menjadi keprihatinan semua pihak Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Oswaldus Susu, SH selaku Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Timur, beliau mengatakan; Upaya yang dilakukan Polres Sumba Timur untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas dibedakan menjah 2 (dua) jenis yaitu preventif dan represif. Efektivitas peranan polisi dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas di Kota Waingapu masih belum optimal. Dan Faktor-faktor yang menghambat efektivitas peranan polisi adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan lalu lintas, keterbatasan sumber daya
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.