ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJAK ANAK DI INDONESIA BERDASARKAN PERSPEKTIF TEORI PERLINDUNGAN ANAK
Kata Kunci:
Pekerja Anak, Perlindungan Hukum, Teori Perlindungan Anak.Abstrak
Dalam pasal 28B ayat (2) memuat bahwa: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pasal ini negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dari segala bentuk permasalahan salah satunya pekerja anak (child Labor). Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia melalui teori perlindungan anak. Menggunakan metode normatif, penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum dan mengidentifikasi upaya pencegahan. Temuan menunjukkan tingginya urgensi perlindungan, dibuktikan dengan kasus pekerja anak di 32 provinsi yang berdampak buruk secara fisik, mental, dan sosial. Analisis memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengimplementasikan empat prinsip perlindungan anak. Indonesia telah menetapkan upaya preventif melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengawasi pemenuhan hak anak, dan upaya represif melalui sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak berdasarkan Pasal 88 UU 35/2014 dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi perundang-undangan dengan prinsip perlindungan anak untuk mewujudkan perlindungan komprehensif bagi pekerja anak di Indonesia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.