RATIO LEGIS SURAT EDARAN MAHKAMAH NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Ratio Legis, Peninjauan Kembali, Perkara Pidana.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.