RATIO LEGIS SURAT EDARAN MAHKAMAH NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA.

Penulis

  • Umbu Shulung Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Rambu Susanti Mila Maramba Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Rambu H Indah Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Ratio Legis, Peninjauan Kembali, Perkara Pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-15

Terbitan

Bagian

Artikel