RATIO LEGIS SURAT EDARAN MAHKAMAH NOMOR 07 TAHUN 2014 TENTANG PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemikiran Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Adapun dasar pemikirannya adalah untuk membatasi proses Peninjauan Kembali agar tidak dilakukan berulang-ulang kali serta mempertegas asas Litis finitri Oportet (setiap perkara harus ada ujungnya). Yang dalam penelitian ini, peneliti menemukan bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Ratio Legis, Peninjauan Kembali, Perkara Pidana.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lex Bonafide Law Journal Unkriswina Sumba

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.