TINJAUAN YURIDIS HUMAN TRAFFICKING DI SUMBA TIMUR BERDASARKAN UU NOMOR 21 TAHUN 2007

Penulis

  • Josbus Kambaru Windi unkriswina sumba
  • Rambu Susanti Mila Maramba Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba
  • Raymond Armando Letidjawa Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba

Abstrak

Praktik perbudakan terjadi transaksi memperjualbelikan manusia yang sekarang dikenal dengan istilah perdagangan manusia. Perdagangan manusia atau human trafficking merupakan salah satu permasalahan rumit yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Indonesia bahkan masyarakat internasional. Dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pelaku tindak pidana perdagangan orang akan dikenai hukuman dan denda yang cukup berat, sehingga harusnya memberikan efek jera. Dalam pasar perdagangan manusia, para korban dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap pelaku kasus human traficking di Sumba Timur, serta untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menuntaskan kasus human traficking di Sumba Timur. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian yaitu 1). Penerapan hukum bagi pelaku perdagangan manusia di kabupaten Sumba timur adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu pada pasal 2 sampai pasal 27 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemeberantasan tindak pidana persagangan orang. Lebih lanjut pemerintah dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan akan memproses seluruh pelanggaran apabila adanya aduan dari korban dan/atau keluarga korban dengan bukti. Keterbatasan penegakan hukum ketika korban dan keluarganya tidak merasa dirugikan oleh peristiwa perekrutan non prosedural. 2). Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menuntaskan kasus human traficking di Sumba Timur adalah : membentuk Satgas dan melakukan sosialisasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-25

Terbitan

Bagian

Artikel